PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PROFIL SINGKAT PPID
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010. Lalu Kementerian Perhubungan dengan sigap membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID ini berpedoman pada Pelaksanaan Layanan Informasi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan.
Hal ini lah yang mendasari terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kantor UPBU Kelas III Tanjung Harapan
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
2. Transparan
Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana.
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik perorangan, kelompok maupun badan usaha.
4. Prima
Terus berupaya penuh dalam peningkatan pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien, dan mudah diakses.
Misi
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik.
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik.
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.