Tanjung Harapan

REGULASI

Regulasi merupakan landasan penting dalam menjalankan setiap kegiatan operasional, baik di sektor publik maupun swasta. Regulasi ini berfungsi sebagai panduan dan acuan yang mengatur tata cara, kewajiban, serta hak setiap pihak yang terlibat, guna memastikan tercapainya tujuan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya regulasi, setiap proses dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan konsisten, sehingga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan tertib. Berikut adalah beberapa regulasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor PP 32 Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 87 Tahun 2024 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 Tentang Tantanan Kebandarudaraan Nasional.
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 66 Tahun 2024 Tentang Komite Nasional Keamanan Penerbangan.
  8. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 158 Tahun 2023 Tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2024.
Scroll to Top