Tugas dan Fungsi PPID
TANGGUNG JAWAB
- Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
WEWENANG
- Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
- Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; - Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
- Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
- Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.