
Dalam rangka mendukung tugas Kementerian Perhubungan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka berdasarkan amanat Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tanjung Harapan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. Kegiatan survei tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Bandar Udara Tanjung Harapan.
Kegiatan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan secara real time melalui Aplikasi 3AS (Transparant, Informative, Great, Action, Actual and Synergy) Case Survey Management System (CSMS). Kegiatan survei ini dilaksanakan terhadap penerima pelayanan publik setiap bulannya di Bandar Udara Tanjung Harapan. Penerima layanan jasa transportasi udara Bandar Udara Tanjung Harapan tentu saja dapat memberikan respon dan tanggapannya terhadap pelayanan yang diterima melalui media sosial Instagram atau Web Bandar Udara Tanjung Harapan.